Tak dipinjami sepeda motor, pelaku mengambil pisau lalu mendatangi rumah korban. Seketika ia menghabisi ibu dan juga dua anaknya yang masih belia.
Suami sekaligus orang tua korban pembunuhan sadis di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu mengaku puas dengan vonis hakim.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin memvonis terdakwa Muhammad Iyan dengan hukuman mati, Senin (30/1/23) siang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin memvonis terdakwa Muhammad Iyan dengan hukuman mati, Senin (30/1/23) siang.
Sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan atas terdakwa Muhammad Iyan (22) digelar hari ini, Senin (30/1/23).
Muhammad Iyan bakal berhadapan dengan regu tembak bila tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Bumbu (Tanb
Kuasa Hukum terdakwa Muhamad Iyan (22) yang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta tuntutan diringankan.
Suami sekaligus ayah korban setuju dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Muhamad Iyan (22).
Terdakwa kasus pembantaian satu keluarga Muhamad Iyan (22) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batulicin, Senin (9/1/23).
apahabar.com, BATULICIN – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan mantan karyawan PT Buma, Demon Oktavian…
apahabar.com, BATULICIN – Sidang gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu oleh kuasa hukum AF,…