Hot Borneo

Pelaku Pembunuhan Sadis di Tanah Bumbu Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa kasus pembantaian satu keluarga Muhamad Iyan (22) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batulicin, Senin (9/1/23).

Featured-Image
Sidang kasus pembunuhan di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu. Foto-Kejari Tanbu.

bakabar.com, BATULICIN - Terdakwa kasus pembantaian satu keluargandi Tanah Bumbu, Muhamad Iyan, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batulicin, Senin (9/1/23).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum, Rizki Purbo Nugroho, mengatakan perbuatan pemuda 22 tahun itu tergolong sadis.

Iyan didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan kekerasan yang berakibat menghilangnya nyawa anak.

Rizki juga menyebut perbuatan Iyan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, sehingga itu menjadi hal yang memberatkan. Dalam pertimbangannya Jaksa juga tidak menemukan hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis. Perbuatan terdakwa menghilangkan satu generasi. Dua orang korban di antaranya masih anak-anak," ungkap Rizki Purbo Nugroho.

Baca Juga: JPO Banjarbaru Kembali Dilintasi Motor, Polisi Buru Pengendara

"Selain itu, tidak ditemukan penyesalan dari terdakwa serta tidak ada upaya permintaan maaf, baik dari terdakwa atau pun melalui keluarga terdakwa kepada keluarga korban," tukas Rizki.

Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Batulicin pada 16 Januari 2023 mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan JPU.

Baca Juga: Hadis Tentang Tanah Arab yang Menghijau, Salah Satu Pertanda Datangnya Hari Kiamat

Dalam kasus ini Iyan didakwa membunuh satu keluarga di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (2/6/2022) silam.

Pembunuhan dia lakukan terhadap seorang ibu bernama Nor Laila (39) dan dua anak Nor Laila yakni Nor Madinah (6) dan Muhammad Fahri (4).

Editor
Komentar
Banner
Banner