Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan pria berinisial FR (46) warga asal Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Tak dipinjami sepeda motor, pelaku mengambil pisau lalu mendatangi rumah korban. Seketika ia menghabisi ibu dan juga dua anaknya yang masih belia.
Suami sekaligus orang tua korban pembunuhan sadis di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu mengaku puas dengan vonis hakim.
Suami sekaligus ayah korban setuju dengan tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Muhamad Iyan (22).
Terdakwa kasus pembantaian satu keluarga Muhamad Iyan (22) dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batulicin, Senin (9/1/23).
apahabar.com, BATULICIN – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu mencanangkan pembangunan rumah Restorative Justice. Hal ini bertujuan untuk…
apahabar.com, BATULICIN – Sidang gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu oleh kuasa hukum AF,…