bakabar.com, BATULICIN – Sidang gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu oleh kuasa hukum AF, digugurkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batulicin.
Sidang kedua praperadilan terhadap Kejari Tanah Bumbu tersebut dilaksanakan sekitar pukul 16.00, Kamis (22/4).
Dalam persidangan itu, hakim Alvin Zakka Arifin Zeta menyatakan praperadilan terhadap Kejari Tanah Bumbu digugurkan, karena pokok perkara telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Sementara menanggapi hasil praperadilan itu, Ahmad Maulana dari Ihza & Ihza Law Firm selaku kuasa hukum AF memilih fokus mendampingi pemeriksaan terhadap klien yang lain.
“Kami fokus kepada pendampingan pemeriksaan tersangka RS dan sidang pokok AF,” ungkap Maulana.