bakabar.com, BATULICIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar press rilis pencapaian kinerja dalam semester pertama tahun 2023.
Press rilis dipimpin Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma, didampingi seluruh jajaran di Ruang Press Room Kejari Tanah Bumbu, Sabtu (22/7).
Dalam press rilis, ada satu kasus menonjol yang sudah selesai ditangani pihak Kejari Tanah Bumbu yakni melakukan tuntutan mati terhadap pelaku pembunuhan sadis di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah.
Pelaku adalah Muhammad Iyan (22) yang membantai secara sadis seorang ibu rumah tangga bersama dua orang anaknya yang masih bocah pada bulan Juni 2022 silam.
"Tuntutan mati terhadap pelaku Muhammad Iyan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya," ujar Kajari I Wayan Wiradarma.
Baca Juga: Kalsel Optimalkan Kapal Laut Pengangkut Hewan Ternak
Baca Juga: Ingin Berinvestasi di Banua, Pemprov Kalsel Wajibkan Perusahaan Penuhi Syarat Ini
Muhammad Iyan didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan kekerasan berakibat menghilangnya nyawa anak.
"Perbuatan pelaku dilakukan secara sadis, perbuatan pelaku menghilangkan satu generasi. Dua orang korban di antaranya masih anak-anak," ucap Kajari.
Diketahui tuntutan mati yang dilakukan Kejari Tanah Bumbu merupakan yang pertama dan satu-satunya terhadap kasus pidana di Bumi Bersujud.
"Ini adalah tuntutan mati pertama yang pernah kami layangkan terhadap kasus pidana di Kabupaten Tanah Bumbu," pungkasnya.