bakabar.com, MARTAPURA - Polres Banjar mengungkap empat kasus menonjol selama November 2024. Mulai dari penyalahgunaan pupuk bersubsidi, perjudian online, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dan penipuan/penggelapan kendaraan bermotor.
Dari sederet kasus tersebut, berhasil diamankan 7 tersangka dan berbagai barang bukti.
"Total 7 tersangka yang berhasil ditangkap," ungkap Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, didampingi Kasat Reskrim AKP Bara Pratama Mahaputra, Kanit Tipidter Ipda Fakhri Safrizal Wiratama, dan Kanit Pidum Ipda Rizky Febrianto dalam konferensi pers, Kamis (21/11).
Kasus penjualan pupuk bersubsidi ilegal melibatkan tersangka berinisial K (51). Kasus ini diungkap 9 November 2024 lalu di Desa Kelampaian Ilir, Kecamatan Astambul.
Tersangka yang merupakan warga Barito Kuala (Batola), memperjualbelikan 40 karung pupuk bersubsidi urea N46 seberat 50 kg per karung dengan banderol di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Tersangka membeli pupuk bersubsidi di Batola seharga Rp75 ribu, kemudian dijual kembali ke Astammbul seharga Rp150 ribu," jelas Ifan.
Dalam kasus tersebut, disita 40 karung pupuk subsidi dan 1 unit mobil pikap Daihatsu Gran Max oleh Sat Reskrim Polres Banjar. Tersangka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi jo berbagai aturan terkait distribusi pupuk bersubsidi.
Adapun kasus judi online menjerat R sebagai tersangka. Pria berusia 29 tahun ini ditangkap 15 November 2024 dalam sebuah warnet di Jalan Menteri Empat, Kecamatan Martapura, ketika bermain judi online.
Polisi menyita akun judi, akun dompet digital, serta perangkat komputer sebagai barang bukti. Juga diamankan akun judi online atas nama DANIZ66, akun GoPay untuk transaksi perjudian, dan 1 unit komputer milik warnet.
"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) UU ITE atau Pasal 303 KUHP," beber Ifan.
Sementara TPPO dilakukan tersangka berinisial IKM. Pemuda berusia 20 tahun ini menawarkan korban berinisial SH melalui aplikasi pesan instan dengan tarif tertentu.
"Tersangka ditangkap di Hulu Sungai Selatan, setelah mengantar korban ke Hotel Ey-King Martapura untuk bertemu pelanggan. Dari tangan tersangka, disita sebuah ponsel dan uang tunai Rp200 ribu sebagai hasil transaksi," jelas Ifan.
Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Terakhir pengungkapan kasus penipuan/penggelapan kendaraan bermotor. Kasus ini menjerat tersangka berinisial SF (36), S (30) dan 2 tersangka lain. Mereka menggunakan data orang lain, termasuk yang sudah meninggal, untuk mengkredit 14 unit sepeda motor di PT FIF Martapura.
Modus tersebut menyebabkan PT FIF mengalami kerugian besar. Adapun barang bukti yang disita dari tersangka berupa dokumen kredit palsu dan informasi terkait penggunaan identitas ilegal.
SF dan kawan-kawan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
"Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang berhasil mengungkap kasus ini. Juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum," tegas Ifan.
"Kami juga berkomitmen memberantas berbagai tindak pidana demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," tutupnya.