bakabar.com, MARTAPURA - Polres Banjar berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Gambut.
Kasus pertama adalah pencurian di MAN 3 Banjar yang terjadi, Minggu (24/8) sore. Dama kasus ini, kerugian mencapai Rp3,1 juta.
Pelaku berinisial R (29) yang merupakan warga Gambut dan residivis kasus narkoba. R ditangkap ketika sedang berada dalam sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani Kilometer 15,2.
Pencurian berikutnya terjadi di Alfamart di Jalan Ahmad Yani Kilometer 12,5, Senin (21/8). Dalam kejadian ini, kerugian yang dialami sekitar Rp4,8 juta.
Ditangkap pelaku berinisial GS (35) dalam sebuah rumah kontrakan di Banjarmasin, Senin (25/8). Sementara 1 tersangka lain masih dalam pencarian.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim dan dukungan masyarakat yang proaktif melaporkan tindak kriminal," papar Kapolres Banjar, AKBP Fadli, Kamis (28/8).
"Kami komitmen terus memberantas tindak kejahatan demi terciptanya situasi kondusif," imbuhnya.
Kedua tersangka ditahan di Mako Polsek Gambut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 7 tahun penjara.