bakabar.com, BATULICIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) mengamankan pria berinisial FR (46) warga Sampit, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
FR adalah seorang buronan yang diamankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Tanbu, Senin (13/3).
Kajari Tanbu I Wayan Wiradarma, melalui Kasi Intelejen Rizki Purbo Nugroho menjelaskan, FR merupakan buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI.
“FR merupakan terpidana kasus narkoba yang melarikan diri saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Kotawatingin Timur, Kalimantan Tengah,” ucap Rizki, Selasa (14/3).
Rizki mengatakan, FR adalah terpidana yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh PN Sampit, meski tidak hadir dalam persidangan lantaran melarikan diri.
"FR ini menjadi buronan atau DPO sejak 2017 lalu atau sekira 5 tahun lebih,” jelas Rizki.
Rizki menambahkan saat proses penangkapan, FR bersikap kooperatif atau tidak melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Saat kami amankan bersama anggota TNI-AD Koramil setempat, FR kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejari Tanbu,” tuturnya.
Saat ini, FR berada di sel tahanan Kejari Tanbu menunggu dijemput oleh tim Kejari Kotawaringin Timur untuk dilakukan eksekusi sesuai vonis pidana yang dijatuhkan PN Sampit.