Pengadilan Negeri Batulicin

Dalih Pembunuh Sekeluarga di Tanah Bumbu Hindari Tuntutan Mati

Muhammad Iyan bakal berhadapan dengan regu tembak bila tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Bumbu (Tanb

Featured-Image
Iyan memohon kepada majelis hakim agar tak dihukum mati. Foto: dok. apahabar.com

bakabar.com, BATULICIN - Muhammad Iyan bakal berhadapan dengan regu tembak bila tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Bumbu (Tanbu). 

Pemuda 22 tahun tersebut adalah pelaku utama pembunuhan satu keluarga di Desa Saring, Sungai Bubu, Kusan Tengah, Tanah Bumbu, 2 Juni 2022. 

Dituntut vonis hukuman mati oleh jaksa penuntut umum, kini Iyan memohon agar hukumannya diringankan. Permohonan itu ia sampaikan dalam sidang tuntutan yang digelar secara offline, Senin (9/1). 

Iyan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan kekerasan berakibat menghilangnya nyawa anak.

Jaksa juga menyebut perbuatan Iyan meninggalkan duka mendalam untuk keluarga korban. Sehingga perbuatan terdakwa menjadi hal yang memberatkan.  Dalam pertimbangan jaksa, tidak ditemukan hal yang bisa meringankan hukuman terdakwa.

Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum Muhamad Iyan langsung meminta tuntutan diringankan. "Memang setelah melalui persidangan yang cukup berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, wajar kalau kemudian JPU menuntut hukuman mati," papar Kunawardi, kuasa hukum terdakwa kepada bakabar.com, Rabu (11/1).

"Namun demikian, kami dari penasehat hukum memohon tuntutan kepada terdakwa diringankan," imbuhnya.

Terdapat sederet alasan yang membuat kuasa hukum memohon hukuman terdakwa diringankan. Mulai dari terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatan yang dilakukan.

"Kami sebagai penasehat hukum, hanya bisa memohon untuk diringankan. Untuk selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada putusan majelis hakim," papar Kunawardi.

Sebelumnya sidang pembacaanya tuntutan, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa menghilangkan satu generasi. Diketahui dua dari tiga korban pembunuhan tersebut masih balita.

Mereka adalah Nor Madinah (6) dan Muhammad Fahri (4). Keduanya merupakan anak Nor Laila (39) yang ikut dibunuh oleh terdakwa.

"Dua orang korban di antaranya masih anak-anak. Juga tidak ditemukan penyesalan dari terdakwa maupun upaya permintaan maaf, baik dari terdakwa atau melalui keluarga terdakwa kepada keluarga korban," tukas Rizki Purbo Nugroho.

Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Batulicin, Senin (16/1). Dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa.

Editor
Komentar
Banner
Banner