Hot Borneo

Sidang Vonis Pelaku Pembunuhan di Tanah Bumbu Digelar Hari Ini

Sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan atas terdakwa Muhammad Iyan (22) digelar hari ini, Senin (30/1/23).

Featured-Image
Sidang vonis pelaku pembunuhan di Desa Saring Sungai Bubu Kabupaten Tanah Bumbu. Foto-apahabar.com/Syahriadi.

bakabar.com, BATULICIN - Sidang putusan atau vonis kasus pembunuhan atas terdakwa Muhammad Iyan (22) digelar hari ini, Senin (30/1/23).

Muhammad Iyan adalah pelaku atas kasus pembunuhan sadis di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu pada Kamis (2/6/22) silam.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Rizki Purbo Nugroho, membenarkan terkait jadwal sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa tuntutan mati, Muhammad Iyan.

"Iya, benar rencana jadwal sidang vonis dijadwalkan pada hari ini Senin (30/1/2023) siang, pembacaan vonis terhadap terdakwa atas nama Muhammad Iyan akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batulicin," ujar Rizki Purbo Nugroho.

Sebelumnya sidang pembacaanya tuntutan digelar secara offline di Pengadilan Negeri Batulicin, Senin (9/1/23) lalu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Satriadi bersama dua hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setian.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rizki Purbo Nugroho, menuntut terdakwa kasus pembantaian satu keluarga Muhammad Iyan (22) dengan pidana hukuman mati.

Rizki Purbo Nugroho mengatakan perbuatan Muhammad Iyan dengan menghilangkan nyawa para korban tergolong sadis.

Iyan didakwa melanggar pasal 340 KUHP dan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan kualifikasi pembunuhan berencana dan kekerasan berakibat menghilangnya nyawa anak.

Rizki juga menyebut perbuatan Iyan meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, sehingga perbuatan terdakwa menjadi hal yang memberatkan. 

Dalam pertimbangannya Jaksa juga tidak menemukan hal yang bisa meringankan hukuman bagi terdakwa.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis, perbuatan terdakwa menghilangkan satu generasi. Dua orang korban di antaranya masih anak-anak," ungkap Rizki Purbo Nugroho.

Diketahui, dalam kasus ini Muhammad Iyan didakwa membunuh satu keluarga di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (2/6/2022) silam.

Pembunuhan dia lakukan terhadap seorang ibu bernama Nor Laila (39) dan 2 orang anak Nor Laila yakni Nor Madinah (6) dan Muhammad Fahri (4).

Editor


Komentar
Banner
Banner