bakabar.com, BATULICIN – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan mantan karyawan PT Buma, Demon Oktavian Sukmawan, akhirnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (4/5).
Dalam putusan akhir, majelis hakim berpendapat tidak menemukan suatu kesalahan yang menimbulkan perbuatan melawan hukum oleh PT Buma.
Baik itu melanggar hukum hak subjektif Demon Oktavian Sukmawan sebagai penggugat, maupun bertentangan dengan kewajiban hukum tergugat.
Lebih lanjut majelis hakim berpendapat penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatan, sehingga gugatan penggugat harus ditolak seluruhnya.
Dengan demikian, terhadap surat bukti dan saksi yang telah diajukan oleh penggugat harus dikesampingkan, karena dianggap tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Menyikapi putusan itu, PT Buma melalui Industrial Relation, Amanda, berterima kasih kepada majelis hakim yang telah menangani perkara dan memberikan putusan yang adil.
“Sebenarnya kami menyayangkan persoalan ini harus dibawa ke ranah hukum, karena sebelumnya kami telah bersepakat,” ungkap Amanda kepada media, Rabu (5/5).
“Kami juga mengakhiri hubungan kerja dengan baik, serta sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Gugatan terhadap PT Buma ini diajukan Demon Oktavian Sukmawan yang tidak terima terhadap hasil tes urin.
Dalam tes urin itu, penggungat dinyatakan positif amphetamine dan metaphetamin, ketika terlibat dalam kecelakaan kerja di lokasi tambang. Akhirnya perusahaan menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sementara kuasa hukum penggungat, Agus Rismalian Noor, memutuskan akan mengajukan banding.
“Gugatan kami ditolak, demikian pula rekovensi perusahaan. Kami berencana akan mengajukan banding,” jawabnya.