bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis mati terhadap sambo dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Terkait vonis mati Ferdy Sambo, sosiolog sekaligus Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo, mengatakan bahwa keputusan hakim sudah sesuai dengan rasa keadilan publik. Benny juga menilai hakim memiliki indepensi serta tidak bisa di intervensi pihak lain.
"Keputusan hakim sesuai dengan suara hatinya dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar pria yang akbar dipanggil Romo Benny saat dihubungi bakabar.com, Jakarta, Senin (13/2).
Baca Juga: Hakim Wahyu Soal Bantahan Kosong Perintah Tembak Ferdy Sambo
Romo Benny kembali mengungkapkan, vonis mati Ferdy Sambo menjadi momentum untuk perbaikkan bagi masa depan peradilan.
"Ini menunjukkan keadaban hukum benar-benar dipulihkan, sehingga menjadi momentum untuk perbaikkan bagi masa depan peradilan," ujarnya.
Sebelumnya Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, Hakim menjelaskan bahwa hukuman Sambo diperberat dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman mati. Terlebih Sambo membunuh ajudan yang telah mengabdi terhadap dirinya selama tiga tahun.
"Hal memberatkan Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun," kata Hakim Wahyu.
Baca Juga: Hakim Yakin Ferdy Sambo Kenakan Sarung Tangan Hitam Bunuh Yosua!
Selain itu, tindakan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J juga menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung dia.
Lebih lanjut, tragedi pembunuhan Brigadir J juga telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. "Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat," tuturnya.
Di sisi lain, Ferdy Sambo juga tak layak diringankan hukumannya karena membunuh Brigadir J saat menjabat Kadiv Propam Polri sehingga mencoreng reputasi institusi kepolisian.