bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyimpulkan keterangan terdakwa Ferdy Sambo yang mengaku hanya menyuruh saksi Richard Eliezer untuk membackup merupakan bantahan kosong belaka.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
"Berdasarkan fakta, majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang menyatakan hanya menyuruh saksi Richard untuk membackup atau mengatakan hajar Chad pada saat itu, karena hal itu merupakan bantahan kosong belaka," kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santosa.
"Mengingat yang dimaksudkan sebagai niat atau kehendak terdakwa yaitu hanya membackup saja, maka instruksi itu hanya cukup di Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa tidak perlu memanggil saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," sambungnya.
Baca Juga: Hakim Tak Pertimbangkan Sedikitpun Keringanan Hukuman Ferdy Sambo!
Lebih lanjut, Hakim Wahyu menuturkan begitu saksi Ricky Rizal tidak sanggup menembak korban Brigadir Yoshua karena tidak kuat mental. Akan tetapi kata Hakim Wahyu, karena tujuan terdakwa adalah matinya Brigadir Yoshua
"Maka kemudian saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Hakim Wahyu menuturkan bahwa terdakwa mengambil kotak peluru dan memberikan satu kotak peluru kepada saksi Richard karena senjata Richard pada saat itu masih ada 7 amunisi peluru.
Baca Juga: Hakim Yakin Ferdy Sambo Kenakan Sarung Tangan Hitam Bunuh Yosua!
Kemudian terdakwa memerintahkan kepada saksi Richard untuk mengambil senjata HS korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam dashboard mobil LM untuk diserahkan kepada terdakwa.
Diketahui, terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani vonisnya di PN Jaksel hari ini, Senin (13/2). Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama dengan Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dijadwalkan akan menjalani vonisnya pada Selasa, 14 Februari 2023. Selain itu, Bharada E akan menjalani vonisnya pada Rabu, 15 Februari 2023.