bakabar.com, JAKARTA – Keluarga dan kerabat Ferdy Sambo mengaku kecewa dengan putusan atau vonis pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Sambo yang menjadi pelaku dan dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini diungkap seorang pria dan wanita yang mengaku sebagai tante dan adik dari Ferdy Sambo usai mengikuti sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
“Aduh-aduh aku belum bisa ngomong, aku nocomment,” ujar tante Ferdy Sambo yang enggan menyebutkan namanya di PN Jaksel, Senin (13/2).
Baca Juga: Tangis Ibunda Brigadir J Pecah Usai Vonis Mati Ferdy Sambo
Selain itu, seorang pria yang mengaku sebagai adik Sambo yang juga enggan menyebut namanya. Ia mengaku menghargai keputusan hakim dan menyerahkan kepada tim penasehat hukum Sambo untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Keputusan hakim harus dihargai, tapi kan masih ada upaya selanjutnya. Pengacara kakak (Sambo) ini pasti memikirkan hal-hal selanjutnya. Menurut kita juga ada upaya-upaya selanjutnya,” ungkap dia.
Baca Juga: Vonis Mati Sambo Pulihkan Rasa Keadilan Publik
Selain itu, ia yakin kuasa hukum akan mengajukan banding atas putusan hukuman mati. Ia menyayangkan sisa umur Sambo jika dihabiskan di dalam penjara sesuai tuntutan jaksa, bahkan kini divonis mati.
“Ini kan peradilan pertama, dengan peradilan pertama kita belum tahu seperti apa nantinya. Kalau banding apakah tetap (vonis mati),” jelasnya.
Baca Juga: Divonis Mati, Kubu Ferdy Sambo Belum Putuskan Ajukan Banding
“Kalau jaksa memberi hukuman seumur hidup, saya pikir itu sudah cukup berat. Seumur hidup itu bukan hal yang singkat, tapi menghabiskan umur kita,” sambung dia.
Kemudian, pria dan wanita yang mengaku keluarga Ferdy Sambo enggan mengungkapkan identitasnya ke publik. Ia hanya ingin memberi dukungan terhadap Ferdy Sambo di masa sulit.
"Bilang saja dari pihak keluarga, saya tidak ingin tenar," pungkasnya.
Baca Juga: Kado Ultah 50 Tahun Ferdy Sambo: Divonis Hukuman Mati!
Diketahui, Majelis hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Eks Kadiv Propam tersebut dijatuhi vonis mati terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan dan menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambung dia.