News

Kado Ultah 50 Tahun Ferdy Sambo: Divonis Hukuman Mati! 

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan kado hadiah ulang tahun yang memilukan karena diganjar vonis hukuman mati karena telah menjadi pelaku dan dalang

Featured-Image
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KEPP).

bakabar.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mendapatkan kado hadiah ulang tahun yang memilukan karena diganjar vonis hukuman mati karena telah menjadi pelaku dan dalang pembunuhan berencana Brigadir J. 

Hal ini diungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). 

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu yang sontak membuat para pengunjung sidang sorak sorai menyambut putusan hakim. 

Baca Juga: Breaking! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Kemudian, Ferdy Sambo yang menginjak usia setengah abad atau 50 tahun mendapatkan kado yang memilukan karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Ferdy Sambo berulang tahun pada 9 Februari 2023 kemarin, dan hanya berselang 4 hari menuju kursi pesakitan vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Baca Juga: Hakim Tak Pertimbangkan Sedikitpun Keringanan Hukuman Ferdy Sambo!

Pria kelahiran 9 Februari 1973 ini kini harus puas dengan putusan hakim yang menyertakan sejumlah alasan yang memperberat hukuman Ferdy Sambo. 

Semula, Hakim menjelaskan bahwa hukuman Sambo diperberat dari tuntutan jaksa. Terlebih Sambo membunuh ajudan yang telah mengabdi terhadap dirinya selama tiga tahun. 

"Hal memberatkan Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun," kata Hakim Wahyu. 

Baca Juga: Divonis Pidana Mati, Hakim Pertimbangkan Perberat Hukuman Ferdy Sambo

Selain itu, tindakan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J juga menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung dia. 

Lebih lanjut, tragedi pembunuhan Brigadir J juga telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. "Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat," ungkap dia. 

Di sisi lain, Ferdy Sambo juga tak layak diringankan hukumannya karena membunuh Brigadir J saat menjabat Kadiv Propam Polri dan mencoreng reputasi institusi kepolisian. 

"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia," jelasnya. 

Kemudian, tindakan Sambo membunuh Brigadir J juga melibatkan dan menyeret para anak buahnya untuk terjerat kasus pembunuhan dan obstruction of justice. Terlebih Sambo masih berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya membunuh Yosua. 

"Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," jelas dia. 

Editor


Komentar
Banner
Banner