Pembunuhan Brigadir J

Breaking! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati berkaitan dengan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.

Featured-Image
Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. apahabar.com/Bambang S

bakabar.com, JAKARTA - Majelis hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Eks Kadiv Propam tersebut dijatuhi vonis mati terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kepada almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan dan menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso. 

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," sambung dia. 

Terdakwa Ferdy Sambo telah ditahan di rumah tahanan sejak tanggal 12 Agustus 2022. 

Dalam pembacaan dakwaan vonis oleh Hakim, Ferdy Sambo disebutkan telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum.

Baca Juga: Divonis Pidana Mati, Hakim Pertimbangkan Perberat Hukuman Ferdy Sambo

Baca Juga: Jelang Vonis, Pengamat ISESS Sebut Sambo Seharusnya Dihukum Maksimal!

Sambo dinillai telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan melanggar Pasal 49 atas perubahan ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dalam kasus pembunuhan tersebut.

Majelis Hakim juga tidak mendapatkan keyakinan yang cukup tentang adanya dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang, yang disebut-sebut menjadi 'trigger' atau pemicu dalam pembunuhan berencana itu.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yoshua.

Editor


Komentar
Banner
Banner