Pembunuhan Brigadir J

Divonis Pidana Mati, Hakim Pertimbangkan Perberat Hukuman Ferdy Sambo

Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana hukuman mati karena menjadi pelaku dan dalang pembunuhan berencana Brigadir J. 

Featured-Image
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2). (apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi vonis pidana hukuman mati karena menjadi pelaku dan dalang pembunuhan berencana Brigadir J. 

Majelis hakim menyertakan sejumlah alasan memperberat hukuman Sambo karena membunuh saat menjabat Kadiv Propam Polri hingga berdampak pada tercorengnya reputasi institusi kepolisian. 

Hal ini diungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2). 

Baca Juga: Breaking! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Semula, Hakim menjelaskan bahwa hukuman Sambo diperberat dari tuntutan jaksa. Terlebih Sambo membunuh ajudan yang telah mengabdi terhadap dirinya selama tiga tahun. 

"Hal memberatkan Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun," kata Hakim Wahyu. 

Selain itu, tindakan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J juga menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban," sambung dia. 

Baca Juga: Hakim Yakin Ferdy Sambo Kenakan Sarung Tangan Hitam Bunuh Yosua!

Lebih lanjut, tragedi pembunuhan Brigadir J juga telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. "Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat," ungkap dia. 

Di sisi lain, Ferdy Sambo juga tak layak diringankan hukumannya karena membunuh Brigadir J saat menjabat Kadiv Propam Polri sehingga mencoreng reputasi institusi kepolisian. 

Baca Juga: Hadiri Vonis Sambo, Ibu Brigadir J: Putri Candrawathi Biang Kerok!

"Perbuatan terdakwa tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam. Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia," jelasnya. 

Kemudian, tindakan Sambo membunuh Brigadir J juga melibatkan dan menyeret para anak buahnya untuk terjerat kasus pembunuhan dan obstruction of justice. Terlebih Sambo masih berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya membunuh Yosua. 

"Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat. Terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya," jelas dia. 

Diketahui, Majelis Hakim memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Baca Juga: Prediksi Vonis Pelaku Pembunuhan Yoshua Versi IPW: Sambo Seumur Hidup

Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo dijatuhi vonis tersebut terkait pembunuhan kasus berencana yang dilakukan kepada almarhum Brigadir Yoshua Hutabarat.

Terdakwa Ferdy Sambo telah ditahan di rumah tahanan sejak tanggal 12 Agustus 2022

Dalam pembacaan dakwaan vonis oleh Hakim, Ferdy Sambo disebutkan telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum.

Editor


Komentar
Banner
Banner