bakabar.com, JAKARTA - Sidang putusan (vonis) untuk terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan digelar hari ini, Senin (13/2). Ketua Indonesia Police Watch (IPW), berharap hakim nantinya akan mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam memberikan vonis.
"Sambo akan divonis seumur hidup, bahkan bisa 20 tahun," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi bakabar.com, Senin (13/2).
Menurut Sugeng, hukuman berat itu harus diberikan kepada Sambo, mengingat ia adalah otak dalam peristiwa pembunuhan berencana ini dan juga mantan Kadiv Propam Polri.
Baca Juga: Jelang Vonis Sambo-Putri, Tim Gegana Mulai Sterilisasi PN Jaksel Malam Ini
Selain itu, dirinya berharap untuk terdakwa lainnya yang turut terseret sebagai eksekutor, yaitu Richard Eliezer alias Bharada E bisa mendapat vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Meskipun demikian, dirinya meyakini turunnya vonis untuk Bharada E tidak akan berbeda jauh.
"Untuk Eliezer akan turun (vonisnya), tapi tidak jauh," ungkapnya.
Sementara itu, Sugeng juga mengomentari tentang vonis tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi (istri Sambo), Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf yang sama-sama dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Menurutnya, ketiganya akan mendapatkan vonis di bawah dari Bharada E.
"Untuk Kuat Maruf, Ricky Rizal dan PC akan di bawah eliezer," pungkasnya.
Baca Juga: Jelang Vonis, Pengamat ISESS Sebut Sambo Seharusnya Dihukum Maksimal!
Diketahui, Ferdy Sambo Cs akan menjalani sidang vonisnya pada pekan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sambo bersama dengan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Untuk jadwal hari ini, Senin (13/2) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang putusan (vonis) di PN Jaksel. Lalu, untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf akan menjalani vonisnya pada Selasa, 14 Februari 2023.
Selain itu, ada Richard Eliezer alias Bharada E yang juga akan menjalani vonisnya di PN Jaksel pada hari Rabu, 15 Februari 2023.