bakabar.com, JAKARTA - Jelang vonis terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo cs, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto berharap nantinya Sambo dapat dihukum maksimal. Hal itu mengingat Sambo merupakan 'polisinya polisi' dalam jabatannya terakhir di Polri.
"Untuk FS (Ferdy Sambo) yang mantan Kadiv Propam, atau penegak hukumnya penegak hukum, harusnya vonis maksimal dari pasal-pasal yang didakwakan," ujar Bambang Rukminto saat dihubungi bakabar.com, Senin (13/2).
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo - Putri, Gegana Akan Sisir Bom di PN Jaksel
Bambang menilai, jika nantinya Majelis Hakim berani memberikan vonis maksimal kepada Sambo maka itu dapat mendongkrak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polri tempat Sambo dulunya bernaung.
"Yang diuntungkan adalah institusi penegak hukum, termasuk Polri. Meski (nantinya) yang memvonis adalah hakim, tapi asumsi yang muncul di masyarakat adalah hukum berpihak pada keadilan, dengan menghukum berat otak pembunuhan tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Vonis, Ferdy Sambo Takut Dihukum Berat
Selain itu, dirinya mencermati status Richard Eliezer alias Bharada E yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Ia berharap hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dari Bharada E yang menurutnya juga berperan membongkar kasus ini.
"Kontribusi RE (Richard Eliezer) tentunya juga harus menjadi pertimbangan hakim. Tanpa ada pengakuan RE, kasus ini tak pernah terbuka. Apalagi fakta-fakta dalam persidangan juga menunjukkan tak ada mens rea dari RE untuk melakukan penembakan, kecuali menjalankan perintah atasan," pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Kerahkan 200 Personel pada Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Diketahui, perjalanan persidangan Ferdy Sambo Cs akan segera menemui titik akhir. Untuk hari ini, Senin (13/2) giliran Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi yang akan menjalani sidang putusan (vonis) di PN Jaksel.
Lalu, untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf akan menjalani vonisnya pada Selasa, 14 Februari 2023.
Selain itu, ada Richard Eliezer alias Bharada E yang juga akan menjalani vonisnya di PN Jaksel pada hari Rabu, 15 Februari 2023.