News

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo - Putri, Gegana Akan Sisir Bom di PN Jaksel

Tim Gegana Brimob Polri akan sisir PN Jakarta Selatan sebelum sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2)

Featured-Image
Seorang pasukan Gegana sementaar mensterilkan sebuah lokasi dari bom.(Foto: HarianSIB)

bakabar.com, JAKARTA - Tim Gegana Polri akan diturunkan untuk mensterilkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang akan menggelar sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersamaan pada Senin (13/2).

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan tujuan tim Gegana diturunkan agar mensterilisasi PN Jakarta Selatan dari bom atau benda lainnya yang akan mengancam jalannya persidangan.

"Gegana itu wajib karena khawatir ada bom atau apa, mereka menyisir dan bersiap (stand by)," kata AKP Nurma Dewi, di Jakarta, Sabtu (11/2) melansir Antara.

Baca Juga: Resmi! Masa Penahanan Sambo Cs Diperpanjang 

Nurma mengatakan penyisiran tim Gegana Brimob Polri akan dimulai pada Minggu (12/2). Adapun pihaknya mengerahkan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan tim Brimob Gegana selama pengamanan sidang pada Senin (13/2).

"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap yang pasti lebih dari 200 personel karena Polwan juga turun semua," tambahnya.

Baca Juga: Dalangi Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo Minta Keringanan Hukuman

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Pernyataan tersebut dia sampaikan usai pembacaan duplik oleh penasihat hukum Putri Candrawathi.

Dalam sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum beberaap waktu lalu Ferdy Sambo divonis penjara seumur hidup. Sementara istrinya Putri Candrawathi dituntut delapan tahun kurungan penjara.

Editor


Komentar
Banner
Banner