bakabar.com, JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengapresiasi penolakan seluruh gugatan Firli Bahuri dan kuasa hukumnya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Dengan putusan ini, membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah dilakukan secara profesional, transparan akuntabel sesuai dnegan prosedur hukum yang berlaku," kata Ade kepada awak media, Selasa (19/12).
Ade mengatakan pihaknya bakal segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Praperadilan Firli Ditolak, Novel Baswedan: Momentum Bersih-Bersih KPK
Lebih lanjut, pihaknya bakal berkoordinasi terkait dengan berkas perkara yang telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk kepentingan penelitian berkas perkara.
"Ini menujukan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional, transparan akuntabel. Dan sekali lagi kami tegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi maupun campur tangan pihak manapun," tuturnya.
Kendati demikian, ia enggan menjawab apakah pihaknya akan menahan tersangka dan kembali mengendakan penyidikan usai penolakan gugatan Firli pada sidang praperadilan di PN Jaksel.
"Nanti akan kita update berikutnya, ya," kata Ade.
Baca Juga: BREAKING! Praperadilan Ketua KPK Firli Bahuri Ditolak
Selain mengapresiasi keputusan PN Jaksel, Ade juga menginformasikan bahwa pihaknya mendapat informasi dari Biro Hukum KPK RI terkait penolakan Alex Marwata selalu Wakil Ketua KPK untuk menjadi saksi A de Charge yang meringankan tersangka Firli.
"Surat yg kami terima sore hari ini saudara Alex Mawarta Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak utk dijadikan saksi A de charge oleh tersangka FB," ungkapnya.