Pemilu 2024

Penuhi Panggilan Polda, Jubir Ganjar-Mahfud Aiman Heran

Juru bicara Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jumat (26/1). Aiman diperiksa terkait tudingan 'Polri tak netral'.

Featured-Image
Aiman Witjaksono di Polda Metro Jaya saat memenuhi panggilan penyidik. apahabar.com/Tegar Foto: Istimewa.

bakabar.com, JAKARTA - Juru bicara Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jumat (26/1). Pemanggilan terkait tudingan 'Polri tak netral'.

Aiman merasa heran mengapa dirinya dipidana polisi. Sebab ia hanya mengingatkan netralitas Polri. Netralitas aparat, menurutnya sangat penting dalam sebuah kontestasi pemilu. 

Baca Juga: Aiman Diperiksa Lagi soal Kasus ‘Polisi Tak Netral’ Pekan Ini

"Saya mau sampaikan dua hal di sini, pertama di tengah isu netralitas yang paling diperbincangkan selama proses pemilu kali ini, justru malah saya yang menyampaikan dan mengingatkan (netralitas) itu malah diproses pidana. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan, tidak hanya bagi saya tapi juga publik, " kata Aiman Witjaksono.

Pantauan bakabar.com, Aiman membawa sejumlah koran. Yang berisi pernyataan yang hampir sama dengan dirinya. Seperti Media Indonesia cetakan 10 November 2023, 11 November 2023, 12 November 2023.

"Persis kan, kemudian apa yang disampaikan persis terhadap apa yang juga saya sampaikan," ungkap Aiman. 

Baca Juga: Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Pastikan Tidak Dapat Ancaman

Lantas apakah media massa tersebut juga dianggap polisi menyebarkan berita bohong seperti yang dituduhkan kepada Aiman?

"Tentu jawabannya kan tidak, " sambungnya.

Di sisi lain, Aiman mengaku siap menjalani proses hukum. Ia juga yakin bahwa penyidik dan pejabat Polri akan berlaku profesional. 

"Saya akan terus mengikuti proses hukum," jelasnya. 

Sebagai pengingat. Aiman dilaporkan oleh enam pihak. Mulai dari Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktivis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.

Polisi menduga Aiman melanggar pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian.

Aiman juga dijerat polisi Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.

Editor
Komentar
Banner
Banner