Kasus Aiman

Aiman Diperiksa Lagi soal Kasus ‘Polisi Tak Netral’ Pekan Ini

Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Aiman Witjaksono terkait dengan kasus berita bohong atau hoax.

Featured-Image
Aiman Witjaksono usai menjalani pemeriksaan perdana terkait dengan kasus 'Polisi Tak Netral'. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Aiman Witjaksono terkait dengan kasus berita bohong atau hoax.

"Pemanggilan melalui tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (24/1), dinukil Antara.

Aiman dilaporkan atas pelanggaran pasal 14 ayat (1) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 Undang Undang No 1 tahun 1946 tentang penyiaran atau pemberitahuan berita bohong 

Baca Juga: Usut Kasus Aiman, Polisi Sudah Periksa 26 Saksi dan 11 Ahli

Ade Safri menjelaskan Aiman akan diperiksa atau dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Ade Safri juga menjelaskan surat panggilan kedua tersebut telah diterima pada hari Senin (22/1) pukul 19.15 WIB.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait pernyataan Aiman yang menyebut oknum Polri tidak netral.

Baca Juga: Polda Metro Janji Transparan Usut Kasus Aiman Witjaksono

"Dari hasil fakta penyelidikan, forum gelar sepakat untuk meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan peristiwa pidana yang telah terjadi, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (5/1)

Sebelumnya Aiman diperiksa pertama kali di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/12) lalu. Saat itu Aiman diperiksa selama 5,5 jam dengan dicecar sebanyak 60 pertanyaan oleh penyidik

Editor


Komentar
Banner
Banner