Praperadilan Firli

PN Jaksel Terima Praperadilan Firli, Sidang Awal Pekan Depan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan yang diajukan Firli Bahuri. Bahkan sudah menunjuk hakim tunggal untuk mengadilinya

Featured-Image
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima gugatan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Bahkan sudah menunjuk hakim tunggal untuk mengadilinya.

Hal tersebut terkonfirmasi oleh Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jaksel, Djuyamto.

"Benar ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin, 22 Januari 2024," ujar Djuyamto, Selasa (23/1).

Baca Juga: Kata Istana Soal Jokowi Belum Tunjuk Pengganti Firli: Masih Proses

Nantinya, hakim Tunggak yang akan mengadili Firli Bahru yakni Estiono. Sidang tersebut bakal digelar pada pekan depan.

"Yang mana sudah ditetapkan sidang pertama yaitu hari Selasa, 30 Januari 2024," ucapnya.

Penting diketahui, Eks ketua KPK, Firli Bahuri kembali melawan Polda Metro Jaya. Ia mengambil langkah hukum. 

Baca Juga: Firli Bahuri Dicecar 13 Pertanyaan soal Pemerasan SYL

Firli kembali melawan Polda Metro Jaya lewat praperadilan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Firli atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor


Komentar
Banner
Banner