bakabar.com, JAKARTA – Presiden Jokowi belum menunjuk pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Pihak Istana punya alasannya.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana menuturkan bahwa Presiden dan Kemensetneg masih perlu melakukan konfirmasi terkait kandidat pengganti Firli sebagai ketua lembaga antirasuah.
“Ini proses yang sedang berjalan. Ada beberapa hal yang perlu dikonfirmasi oleh Presiden dan Kementerian Sekretariat Negara tentang kandidat (pengganti Firli),” kata Ari, Senin (22/1), seperti dinukil Antara.
Kendati demikian, ia menuturkan bahwa proses konfirmasi yang dilakukan Presiden dan Kemensetneg harus selesai sebelum nama kandidat diajukan ke DPR.
Baca Juga: Komisi III: Pengganti Firli Bahuri di KPK Melalui Pansel DPR
Menurut Ari, pengajuan itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Pasal 33 UU KPK itu tertulis bahwa presiden dapat mengajukan ke DPR tentang calon pengganti dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan.
"Sebenarnya, dalam koridor undang-undang kan sudah jelas. Dari empat calon pimpinan yang ikut fit and proper test dan kemudian tidak terpilih, itu perlu dikonfirmasi lagi oleh Bapak Presiden (Jokowi)," jelas Ari.
Biar tahu saja, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 terkait dengan pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK.
Baca Juga: Jokowi Tandatangani Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai ketua KPK
Keppres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 lalu. Setelah Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Bahkan sebelumnya, jenderal bintang tiga pensiunan Polri itu telah mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Presiden Jokowi tertanggal 22 Desember 2023 silam.