Skandal Firli Bahuri

Jokowi Tandatangani Pemberhentian Firli Bahuri Sebagai ketua KPK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait Firli Bahuri.

Featured-Image
Tersangka Pemerasan Terhadap SYL, Firli Bahuri (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tandatangani Keputusan Presiden (Kepores) terkait Firli Bahuri diberhentikan sebagai ketua KPK.

Jokowi menandatangi Keppres tersebut per tanggal 28 Desember dengan nomor Nomor 129/P Tahun 2023.

"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bp. Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (29/12).

Baca Juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Trik Polda Metro Jerat TPPU

Lanjut dikatakan Ari, ada sebanyak tiga pertimbangan saat menandatangi Keppres tersebut.

Salah satunya yakni surat pengunduran diri yang diserahkan Firli Bahuri hingga surat putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik.

"Pertama, Surat pengunduran diri bapak Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU no. 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," ungkapnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan surat permohonan mengundurkan diri sebagai ketua KPK ke Presiden.

Baca Juga: Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Perihal Aset LHKPN

Namun, sebelumnya Firli sudah sempat mengirim. Tetapi permohonan pengunduran diri Firli dari jabatannya sempat ditolak oleh Sekretariat Negara. Katanya tak sesuai dengan Undang-Undang KPK.

“Saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota komisi pemberantasan korupsi,” kata Firli dalam keterangannya. 

Editor
Komentar
Banner
Banner