bakabar.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkapkan alasan Firli Bahuri belum ditahan. Kasusnya bakal dikembangkan.
Ia memberi bocoran bahwa perkara Ketua KPK nonaktif itu bakal berkembang ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk menahan orang kan itu kami punya taktik dan strategi. Karena ini keliatannya perkaranya berkembang," kata Karyoto di Gedung BPMJ, Kamis (28/12).
Baca Juga: Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan Perihal Aset LHKPN
Karyoto mengaku mereka tak ingin dikatakan mencicil perkara. Di mana melibatkan Firli sebagai tersangka pemeras eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kalo nyicil perkara itu saya punya terhadap satu tersangka punya 4 tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis saya tambah satu lagi, itu tidak boleh asasnya. Kita tidak adil perlakuan kepada tersangka ini," jelasnya.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya sedang fokus mengumpulkan bukti-bukti untuk dijadikan satu. Karena, menurut dia, pihaknya bisa dengan mudah menahan mantan Kabaharkam Polri tahun 2019 itu.
Baca Juga: Firli Bahuri Ngaku Handphone Diretas, Begini Kata Dewas KPK
“Dan jangan sampai kita juga menghukum orang berlebihan. Ditahan, nanti ditahan lagi, enggak cukup, carikan perkara lagi. Tidak boleh, ya,” katanya.
Sekadar informasi, hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penahanan pada Firli sejak ditetapkan sebagai tersangka. Firli pun sudah menjalani lima kali pemeriksaan, yakni dua kali sebagai saksi dan tiga kali sebagai tersangka.