bakabar.com, JAKARTA - Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan. Untuk kali kedua, eks ketua KPK itu kembali melawan penetapan tersangka Polda Metro Jaya.
Dosen hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah melihat praperadilan kedua Firli membuktikan kekuatiran publik selama ini.
Sedari awal, publik sudah menginginkan agar polisi langsung menahan Firli. Atau sejak purnawirawan jenderal itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Menteri Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Firli Bahuri Tunjuk Fahri Bachmid Dampingi Praperadilan Kedua
"Ini yang publik kritik dari awal. Polda Metro seolah memberikan privilege [keistimewaan] untuk Firli," jelas Castro, sapaannya, kepada bakabar.com, Rabu (24/11).
Peneliti pusat studi antikorupsi itu melihat Firli perlu ditahan. Guna memotong jejaring dan informasi dengan pihak lain.
Baca Juga: MAKI Khawatir Praperadilan Firli Bahuri Hilangkan Barang Bukti
"Tidak ditahannya Firli berpotensi menghalangi proses penanganan perkara," jelasnya.
Lebih fatal lagi. Tak ditahannya Firli serta lambannya perkara ini berpotensi membuat ruang transaksional atau tawar menawar.
"Jadi tidak salah kalau publik menuding Polda Metro masuk angin akibat ketidaktegasannya terhadap Firli," jelasnya.
Dalam banyak kasus, Castro melihat situasi macam ini sebagai pertanda buruk.
"Ada kemungkinan di ujung perkara, Firli bebas. Ini yang publik khawatirkan," jelas Castro.
Baca Juga: ISESS Sebut Firli Bahuri Bakal Ditahan Usai Pemilu
Firli sebelumnya kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia menunjuk Fahri Bachmid sebagai kuasa hukum.
Penunjukkan dilakukan Firli Bahuri sejak 29 Desember 2023. Khusus menangani praperadilan kedua tersebut.
"Agenda persidangan gugatan praperadilan ini telah terjadwal sesuai rencana akan digelar persidangan perdana pada pekan depan, Selasa (30/1)," ujar Fahri.