Skandal Firli Bahuri

Firli Bahuri Tunjuk Fahri Bachmid Dampingi Praperadilan Kedua

Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia menunjuk Fahri Bachmid sebagai kuasa hukumnya. 

Featured-Image
Kuasa Hukum Eks Ketua KPK Firli Bahuri; Fahri Bachmid. Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Eks Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Ia menunjuk Fahri Bachmid sebagai kuasa hukum. 

Penunjukkan dilakukan Firli Bahuri sejak 29 Desember 2023. Khusus menangani praperadilan kedua tersebut.

"Agenda persidangan gugatan praperadilan ini telah terjadwal sesuai rencana akan digelar persidangan perdana pada pekan depan, Selasa (30/1)," ujar Fahri.

Baca Juga: MAKI Khawatir Praperadilan Firli Bahuri Hilangkan Barang Bukti

Fahri lantas memberi penjelasan. Dalam konteks gugatan praperadilan ini, jika merifer Putusan MK No. 21/PUU- XII/2014. Terdapat beberapa pertimbangan penting.

Di antaranya ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Di mana menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

"Dalam prinsip negara hukum, asas due process of law sebagai salah satu perwujudan pengakuan HAM dalam proses peradilan pidana menjadi asas yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak terutama oleh lembaga penegak hukum," jelasnya.

Kata dia, secara konstitusional lembaga hukum negara berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menghormati, memenuhi dan melindungi setiap warga.

Negara juga wajib memberi perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan terhadap HAM. Dengan menempatkan posisi yang seimbang berdasar kaidah hukum yang berlaku.

"Termasuk dalam proses peradilan, khususnya bagi tersangka, dalam mempertahankan haknya secara seimbang. Oleh sebab itu, negara berkewajiban untuk menghormati HAM," tuturnya.

Seperti diketahui. Sebelumnya Firli menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, saat ini ia melayangkan untuk Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Terkait hal itu, Fahri menyebut termohon telah menetapkan tersangka meskipun belum menemukan dua alat bukti. Maka penetapan tersebut itu ia anggap tak sah.

Baca Juga: MAKI Curiga Kasus Firli Bahuri Hilang Setelah Pemilu 2024

"Untuk itu, kami berkeyakinan bahwa upaya pengajuan praperadilan yang kedua ini adalah sebagai tanggapan. Sekaligus merupakan suatu ikhtiar legal dan konstitusional melalui jalur peradilan, agar keadilan substantif dapat di wujudkan," tandasnya.

Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto juga memberikan pernyataan. Bahwa gugatan praperadilan itu sudah mereka terima.

"Ya memang betul ada permohonan praperadilan yang didaftarkan kembali oleh Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin 22 Januari 2024," katanya saat dikonfirmasi, Selasa.

Editor


Komentar
Banner
Banner