bakabar.com, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mendapat 13 pertanyaan oleh penyidik.
Hari ini, Jumat (19/1), Firli kembali dipanggil Bareskrim Polri untuk melengkapi berkas pemeriksaan terkait kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ada 13 Pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Firli Bahuri yang semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari JPU," kata Ade Safri, Jumat (19/1).
Firli dikonfirmasi melalui pemeriksaan selama 3 jam, mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di Bareskrim polri.
Baca Juga: Firli Diperiksa 3 Jam oleh Penyidik, Lengkapi Berkas Pemeriksaan
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, penyidik akan melakukan konsolidasi terkait berkas-berkas yang diperlukan. Hal itu diperlukan sebagai kelengkapan berkas perkara yang akan dikirimkan ke kejaksaan.
"Setelah pemeriksaan ini tim penyidik akan melakukan konsolidasi, selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi hasil pemenuhan P19 dari JPU," papar Ade Safri.
Saat ditanya oleh awak media, mengapa hingga saat ini Firli belum ditahan, Ade Safri tidak berkenan untuk menjawab. Ia hanya menjelaskan berkas kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke Kejati DKI sedang berproses.