Dugaan Suap Wamenkumham

Cabut Lalu Ajukan Lagi: Praperadilan Eks Wamenkumham di PN Jaksel

Bekas Wamenkumham Eddy Hiariej kembali ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Featured-Image
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej usai memenuhi panggilan KPK, Senin (4/12) sore. Foto: apahabar.com/Dian Finka Sharon

bakabar.com, JAKARTA -  Bekas Wamenkumham Eddy Hiariej kembali ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu diambil usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan suap.

Adapun ia kembali ajukan gugatan praperadilan pada Rabu (3/1) kemarin.

"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel hari Rabu 3 Januari 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (4/1).

Baca Juga: KPK Absen di Praperadilan Perdana Eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Lanjutnya, ia menyebut bahwa sidang gugatan praperadilan itu akan digelar pada Kamis 11 Januaru 2024 pekan depan. Djuyamto mengatakan sidang itu akan dipimpin oleh hakim tunggal Supriyono.

"Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan dua penggugat praperadilan ke KPK. Iwan Priyatno mengatakan bahwa pihaknya akan mencabut gugatan praperadilannya melawan penetapan tersangka KPK di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut dicabut kubu Eddy Hiariej pada Rabu 20 Desember 2023.

Baca Juga: KPK Bisa Tahan Eddy Hiariej Usai Mundur dari Wamenkumham

Adapun dua penggugat lainnya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

"Hari ini kami selaku kuasa pemohon praperadilan Prof Eddy (Hiariej), Yogi dan Yosi hari ini menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan, itu saja yang bisa kami sampaikan," ujar Iwan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Editor
Komentar
Banner
Banner