bakabar.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Eks Wamenkumham, Eddy Hiariej digelar, Senin (11/12) hari ini. Tim biro hukum KPK tak datang.
Sidang perdana itu sejatinya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK tak hadir lantaran belum siap.
"Tim biro hukum sudah berkirim surat kepada hakim. Masih menyiapkan kelengkapan dokumen dan tim juga ada agenda lain sidang di luar Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (11/12).
Baca Juga: Respons KPK Soal Eddy Hiariej Setop Kasus di Bareskrim
Namun Ali menegaskan pihaknya siap menghadapi praperadilan Eddy Hiariej. Hanya saja, KPK mesti merampungkan agenda dan dokumen terkait lebih dulu.
"Segera setelahnya kami hadir dan siap berikan jawaban dan tanggapan permohonan gugatan praperadilan dimaksud," ujar Ali Fikri.
Baca Juga: KPK Dalami Intervensi Eddy Hiariej di Ditjen AHU
Seperti diketahui. Diam-diam, WamenkumHAM Eddy Hiariej mengajukan praperadilan untuk ksusnya di Penangilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonannya masuk, Senin (4/12) lalu.
"Sidang pertama, Senin, 11 Desember 2023," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto.
Dalam persidangan nanti, PN Jaksel menunjuk hakim tungga; Estianto.