bakabar.com, JAKARTA - Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej kembali ajukan praperadilan. KPK mengaku siap menghadapi sidang gugatan terkait dengan status hukum Eddy.
"Iya tentu kami siap hadapi bila memang tersangka dimaksud kembali ajukan praperadilan. KPK melalui Biro hukum akan jawab semua dalil permohonan dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (4/1)
Ali mengatakan, setiap proses penyidikan sebuah kasus dugaan rasuah pasti selalu diikuti dengan sejumlah alat bukti yang cukup.
Baca Juga: Cabut Lalu Ajukan Lagi: Praperadilan Eks Wamenkumham di PN Jaksel
Maka itu, KPK tak takut hadapi gugatan praperadialn Eddy Hiariej terkait dengan status tersangka mantan Wamenkumham tersebut.
"Setiap proses penyidikan perkara korupsi, kami pastikan KPK patuh pada ketentuan hukumnya termasuk ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka pasti berdasarkan kecukupan alat bukti dan prosedur yang benar," ucap dia.
Sebelumnya, Eddy Hiariej kembali ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah itu diambil usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan penerimaan suap.
Baca Juga: KPK Periksa Saksi untuk Bos Tambang Penyuap Eddy Hiariej
Adapun ia kembali ajukan gugatan praperadilan pada Rabu (3/1) kemarin.
"Bahwa memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN Jaksel hari Rabu 3 Januari 2024," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (4/1).