bakabar.com, JAKARTA – Tak terima dijadikan tersangka dugaan suap dan gratifikasi, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan gubernur yang akrab disapa Paman Birin itu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, Biro Hukum KPK akan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin.
“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan. KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” jelas Tessa via pesan Whatsapp, Jumat (11/10/2024) sore.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” seperti tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Gugatan praperadilan Sahbirin terdaftar dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Perkara itu terdaftar pada tanggal 10 Oktober 2024.
PN Jakarta Selatan akan menyidangkan gugatan praperadilan tersebut mulai 28 Oktober 2024. “Tanggal sidang pertama: Senin, 28 Oktober 2024,” seperti tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang diakses pada Jumat, 11 Oktober 2024. Menurut laman tersebut, gugatan oleh Sahbirin didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menetapkan Paman Birin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pengaturan lelang tiga proyek di Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024. Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka menyusul enam orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu, 6 Oktober 2024 lalu.
Enam tersangka selain Sahbirin Noor, adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya dan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL), pegurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). Kemudian, dua pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin Noor setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi.
Penetapan tersangka Sahbirin Noor terjadi setelah KPK melakukan rapat ekspos perkara dugaan korupsi itu pada 6 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Rapat penyidik dan pimpinan KPK itu menemukan ada cukup bukti permulaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan. Total uang yang dijadikan barang bukti oleh KPK dalam kasus ini yakni senilai Rp 12,11 miliar dan USD 500 serta beberapa dokumen lainnya.(*)