Pembunuhan Brigadir J

Jelang Vonis, Ferdy Sambo Takut Dihukum Berat

Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengaku takut dan khawatir dengan putusan majelis hakim hanya karena desakan publik yang semakin menghimpit posisinya

Featured-Image
Ferdy Sambo saat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Polri menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto-(Liputan6.com/Herman Zakharia)

bakabar.com, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengaku takut dan khawatir dengan putusan majelis hakim hanya karena desakan publik yang semakin menghimpit posisinya di muka persidangan, Senin (13/2) besok.

Maka, Sambo pasrah dan berharap majelis hakim tak menjatuhi vonis berat terhadap dirinya yang telah membunuh Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Beliau (Ferdy Sambo) juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak," kata penasihat hukum Sambo, Rasamala Aritonang di Jakarta, Minggu (12/2).

Baca Juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, 200 Polisi Dikerahkan

Untuk itu, kubu Sambo juga berharap bahwa majelis hakim tak terpengaruh desakan publik dan mengedepankan fakta hukum beserta keyakinan dalam memutus perkara Brigadir J.

"Namun dia berharap hakim tetap independen dan bijaksana," sebut dia.

"Tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya bu Putri sebagai terdakwa," sambung dia.

Baca Juga: Soal Sidang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Serahkan Semuanya ke Hakim

Kendati demikian, dalam menghadapi sidang putusan atau vonis, Ferdy Sambo tak memiliki persiapan khusus. Tetapi ia tetap menekankan penyesalannya telah membunuh Brigadir J dan menyusun skenario palsu pembunuhan agar dapat lepas dari jeratan hukum.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya," ungkap dia.

"Sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok," pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo - Putri, Gegana Akan Sisir Bom di PN Jaksel

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso bakal menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang menjadi dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/1) mendatang.

Pembelaan Sambo telah berakhir yang ditandai duplik yang diungkap tim penasihat hukum di muka persidangan dan hanya menantikan vonis hakim.

"Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik dari penuntut umum. Selanjutnya, majelis hakim akan memberi putusan, yakni pada 13 Februari," kata Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Editor


Komentar
Banner
Banner