bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Menko Polhukan Mahfud Md menyatakan bahwa dirinya menyerahkan semua hasil keputusan kepada kewenangan hakim.
"Ya kita tunggu saja, mudah-mudahan beritanya baik buat kita semua bagi pencari keadilan," kata Mahfud Md dalam acara pawai HAM yang digelar oleh Komnas HAM RI, di Jakarta, Minggu (12/2).
Baca Juga: DPR: Tuntutan Jaksa kepada Sambo Cs Sudah Berdasarkan Ketentuan Hukum
Mahfud pun berharap hukuman yang dijatuhkan oleh hakim untuk Ferdy Sambo agar dapat dipenuhi dengan rasa keadilan.
"Dengan apa bagi mereka yang menolak kesewenang-wenangan, penyalahgunaan jabatan, mudah-mudahan vonis besok itu menjadi berita bagus," ujarnya.
Sebelumnya Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo - Putri, Gegana Akan Sisir Bom di PN Jaksel
Saat ini, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah memasuki tahap akhir setelah melewati tahap pembacaan duplik.
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso dijadwalkan membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2) pekan depan.
Sehari kemudian vonis untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan, sedangkan vonis terhadap Richard Eliezer dijadwalkan dibacakan pada Rabu (15/2).