Pembunuhan Brigadir J

DPR: Tuntutan Jaksa kepada Sambo Cs Sudah Berdasarkan Ketentuan Hukum

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo Cs sudah berdasarkan ketentuan hukum.

Featured-Image
Ferdy Sambo, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat. (Foto: apahabar.com/Bambang S)

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Ferdy Sambo Cs selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J sudah berdasarkan ketentuan hukum.

"Saya melihat bahwa tuntutan dari pihak kejaksaan pada kasus ini sudah berdasarkan ketentuan hukum yang ada dan mencerminkan keadilan bagi masyarakat," ucapnya, melalui keterangan tertulis, Sabtu (11/2).

Lebih jauh, Pangeran mengungkap setidaknya ada tiga alasan dasar penilaiannya tersebut, pertama jaksa meyakini dalam pembunuhan berencana terdapat unsur kesengajaan yang sudah dibuktikan dalam persidangan.

Kedua, ia menganggap tuntutan JPU berkorelasi dengan ketentuan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru disahkan pada Desember 2022 lalu, meski KUHP tersebut baru berlaku tiga tahun ke depan.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo - Putri, Gegana Akan Sisir Bom di PN Jaksel

Ketiga, Pangeran berpesan agar majelis hakim terus menggali dam menemukan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat, agar putusan terhadap Ferdy Sambo dkk tidak memunculkan polemik baru.

"Penting ada penjelasan pada masyarakat pada pertimbangan hakim nantinya," terang dia.

Pangeran menekankan bahwa masyarakat membutuhkan penjelasan yang meyakinkan dari majelis hakim tentang besaran hukuman Ferdy Sambo dkk.

"Masyarakat butuh penjelasan di sana mengapa hakim memutuskan demikian, sebab apabila tidak cukup penjelasan di bagian pertimbangan hukumnya, berpotensi memunculkan kontroversi yang baru maupun kecurigaan," tuturnya.

Baca Juga: Pinta Pangeran Khairul Saleh Jelang Vonis Sambo

Pasalnya, Pangeran mengingatkan bahwa khalayak masyarakat luas banyak yang menantikan putusan apa yang dibacakan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dkk.

Sebelumnya Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah memasuki tahap akhir setelah melewati tahap pembacaan duplik.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso dijadwalkan membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Senin (13/2) pekan depan.

Sehari kemudian vonis untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan, sedangkan vonis terhadap Richard Eliezer dijadwalkan dibacakan pada Rabu (15/2).

Editor
Komentar
Banner
Banner