bakabar.com, JAKARTA - Buntut kasus ledakan tungku smelter nikel PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah. DPR RI Komisi 7 menyatakan bakal segera mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Dalam hal ini perusahaan dan Kementerian Perindustrian.
DPR RI Komisi VII, Mulyanto mengatakan pertemuan itu direncanakan dalam waktu dekat ini. Tepatnya pada masa sidang ini.
"Semoga dalam masa sidang ini," katanya kepada bakabar.com, Jumat (19/1).
Baca Juga: Kemenaker Temukan Indikasi Pelanggaran K3 PT ITSS
Baca Juga: Menteri ESDM Respons Tragedi Smelter Nikel Tsingshan
Mulyanto menyatakan bakal bertindak tegas kepada Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita atas pelanggaran terhadap tata kelola industri. Termasuk di dalamnya pelanggaran SOP oleh perusahaan.
Menurutnya pelanggaran tersebut bukan sekadar pelanggaran di level pekerja, tetapi di level korporasi. Karena itu, jangan sampai kejadian ini berulang lagi. Sebab, pekerja menjadi tumbal dari perusahaan yang lalai.
"Kejadian ini harus ditindak tegas. Ini bisa berujung pada pencabutan izin usaha industri," terangnya.
Baca Juga: Luhut soal Ledakan Smelter ITSS: Kalau Perlu Dipidanakan Saja!
Legislator Fraksi PKS itu bakal menekan Menperin agar juga bersikap tegas atas ledakan di smelter PT ITSS yang menewaskan 21 pekerja.
Pasalnya, kata dia, Menteri Perindustrian sudah berjanji untuk menindak tegas. Namun sudah hampir satu bulan kasus itu terjadi Agus belum juga mengambil sikap apapun.
"Jangan sampai janji itu menjadi sekedar pernyataan yang bersifat basa-basi. Lalu semua kesalahan hanya ditimpakan kepada pekerja yang dianggap lalai dalam menjalankan SOP," ujar Mulyanto.
Baca Juga: EKBIS SEPEKAN: Serba-serbi Ledakan Smelter, dari Kesejahteraan Pekerja hingga Bos IMIP Bungkam
Apalagi kata dia, Kemenperin telah yang mengeluarkan izin usaha industri. Oleh karena itu, dia meminta Kemeperin bertanggung jawab.
Lanjut dia, jangan sampai izin-izin smelter ini ternyata berubah menjadi sebuah tungku pembakar bersuhu tinggi yang membunuh para pekerja.
"Izin usaha industri kan yang mengeluarkan Menteri Perundustrian. Karenanya Menteri harus bertanggungjawab atas izin yang diberikan," tegasnya.