Kebakaran Smelter

Menteri ESDM Respons Tragedi Smelter Nikel Tsingshan

Menteri ESDM Arifin Tasrif merespons tragedi ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). Sebagai pengingat, ledakan Minggu 24 Desember

Featured-Image
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Foto: apahabar.com/Ayyubi

bakabar.com, JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif merespons tragedi ledakan tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS). Ledakan Minggu 24 Desember itu menewaskan 21 pekerja. 

Tasrif menyatakan bahwa sektor ledakan tidak terintegrasi dengan Kementerian ESDM. "Sektor itu (industri standalone) adalah yang tidak terintegrasi di ESDM," katanya di Gedung Kementerian ESDM, Senin (15/1)

Baca Juga: EKBIS SEPEKAN: Serba-serbi Ledakan Smelter, dari Kesejahteraan Pekerja hingga Bos IMIP Bungkam

Penting untuk tahu. Perusahaan standalone merupakan bisnis yang berdiri sendiri alias mandiri. Tidak terkait langsung dengan pertambangan atau mulut tambang.  

Dalam hal ini perusahaan standalone juga merupakan perusahaan yang bukan merupakan anak perusahaan dari perusahaan lain.

Kendati begitu, Tasrif meminta kementerian terkait segera mengaudit praktik keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pasca-insiden yang juga membuat puluhan pekerja lain luka-luka itu.

Dalam hal ini Kementerian Perindustrian, Tasrif melihat audit K3 itu perlu segera dilakukan. Sebagai langkah-langkah pengawasan agar insiden serupa tak terulang.

Baca Juga: Potret Buram Sistem Pengupahan Pekerja Smelter di PT IMIP Morowali

"(Audit K3) ya, langkah-langkah pengawasan harus dilakukan," terang dia.

Di samping itu, dia menegaskan pihaknya juga meminta agar hasil evaluasi segera disampaikan ke Kementerian ESDM.

"Tapi kita monitor kita minta juga kalau ada hasil evaluasi bisa disampaikan kepada kita," pungkasnya.

Sebelumnya Sekjen Kementerian ESDM mengakui lembaganya tak berwenang memantau praktik K3 di kawasan smelter PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Sulawesi Tengah. 

Baca Juga: Kasus Ledakan Smelter PT ITSS Morowali Masuk Tahap Penyidikan

"Sehingga bukan wewenang ESDM sesuai dengan UU Nomor 3/2020," ujar Dadan saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/12).

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4/2009 tentang Minerba, Kemenperin dan Kementerian ESDM memang memiliki wewenang memberikan izin.

Namun, kata dia, dalam kasus PT ITSS, pihaknya tidak memiliki wewenang. Sekali lagi karena smelter itu sendiri merupakan industri standalone. Atau yang tidak langsung terintegrasi dengan kegiatan penambangan. 

Editor
Komentar
Banner
Banner