News

KPU Janji Terbitkan Revisi PKPU Sebelum 27 Agustus, DPR: Full Putusan MK

Revisi PKPU akan memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Featured-Image
KETUA KPU RI Mochammad Afifuddin. (Foto: kompas.com)

bakabar.com, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU)  memastikan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait syarat pencalonan pasangan calon kepala daerah akan mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan bakal terbit sebelum masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah.


"KPU RI mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon," kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Tahap pendaftaran pasangan calon kepala daerah 2024 akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024.

Menurut Afif, revisi PKPU akan memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Khusus dalam pendaftaran pasangan calon memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi konstitusi tersebut, kecuali diatur atau ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Nantinya, imbuh dia, KPU akan menggelar konsultasi dan pembahasan dengan Komisi II DPR. Ia mengatakan situasi pasca putusan MK ini terus di tindaklanjuti oleh KPU dan DPR.

"KPU adalah menjalankan UU dan ini semua kita lakukan sebagaimana aturan yang berlaku," kata dia.

Sementara itu, Komisi II DPR dan KPU akan membahas PKPU tentang pencalonan Pilkada Serentak 2024 pada Senin (25/8/2024). Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memastikan DPR hanya akan menyetujui draf yang diajukan KPU.

"Full semuanya menggunakan putusan MK," kata Doli, dikutip ddari cnnindonesia.com.

Sebelumnya, DPR membatalkan revisi UU Pilkada setelah didera unjuk rasa rakyat yang menolak di berbagai daerah.

DPR kemudian menyatakan Pilkada Serentak 2024 akan digelar mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait persyaratan pencalonan.

Pada Selasa (20/8/2024), MK mengetok  putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan itu mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Dengan putusan tersebut, partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas pencalonan berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Kemudian dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung saat penetapan calon kepala daerah.

Putusan MK nomor 60 berpotensi membuyarkan skenario aksi borong partai yang dilakukan kandidat kepala daerah untuk menggagalkan pencalonan kandidat lainnya pada pilkada.

Sedangkan putusan nomor 70 dapat memupuskan rencana putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ikut kontestasi Pilkada.

Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan MK itu dan malah memandulkannya dengan memproses cepat Revisi UU Pilkada.
Manuver para politisi DPR itu memicu gelombang aksi massa besar-besaran pada di sejumlah daerah pada Kamis (22/8/2024).(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner