Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengeklaim surat edaran yang dilayangkan ke sejumlah partai politik berisi putusan MK ditujukan hanya sekadar pemberitahuan.
Komisi II DPR RI menyepakati perubahan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19/2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera bakal menguliti rencana revisi Peraturan KPU terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan mengubah Peraturan KPU Nomor 19/2023 tentang pencalonan capres-cawapres.