Pemilu 2024

KPU: Surat Edaran soal Putusan MK ke Parpol Sekadar Pemberitahuan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengeklaim surat edaran yang dilayangkan ke sejumlah partai politik berisi putusan MK ditujukan hanya sekadar pemberitahuan. 

Featured-Image
Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (31/10). Foto: apahabar.com/Nando Putra

bakabar.com, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengeklaim surat edaran yang dilayangkan ke sejumlah partai politik berisi putusan MK ditujukan hanya sekadar pemberitahuan. 

KPU menyadari tak bisa langsung merevisi peraturan KPU untuk menindaklanjuti putusan MK. Sebab memerlukan konsultasi dengan DPR yang sedang menjalankan reses. 

Hasyim mengatakan surat edaran tersebut bukanlah dasar hukum persyaratan bagi partai politik atau koalisi untuk mendaftarkan capres-cawapres.

Baca Juga: DPR dan KPU Sepakati Revisi Aturan Syarat Batas Usia Capres-cawapres

Semula Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mempersoalkan keabsahan pendaftaran Prabowo-Gibran. 

"Apa dasarnya KPU membuat surat edaran kepada para ketum parpol? Di mana diaturnya? Karena yang kita pahami dalam UU Pemilu pasal 75 ayat 4 disebutkan setiap pembuatan PKPU, revisi dan sejenisnya itu harus dan wajib berkonsultasi dengan DPR. Tolong dijawab ini," kata Junimart saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU, Selasa (31/10) malam.

Menurut Junimart, surat edaran tersebut tidak sesuai prosedur lantaran dipakai untuk melegitimasi pendaftaran capres-cawapres pasca Putusan MK.

Baca Juga: PKS Bakal Kuliti Revisi PKPU Syarat Batas Usia Capres-cawapres

"SE itu sifatnya untuk internal, ini mengapa bisa disampaikan ke parpol. Lebih lagi ini menyangkut persyaratan pencalonan dan putusan MK," kata politisi PDIP ini.

Kemudian, Hasyim mengatakan surat edaran tersebut hanya bersifat pemberitahuan kepada parpol bahwa ada perubahan norma dalam UU Pemilu imbas putusan MK.

"Di dalamnya jug kami kutip amar putusan yang MK merumuskan norma sendiri yang diubah atau dibatalkan tersebut. Dengan demikian kami menginformasikan bahwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut, maka kita semua wajib memedomani putusan tersebut," ujarnya.

Ia juga mengatakan KPU telah melayangkan surat ke Komisi II untuk berkonsulitas pada tanggal 23 Oktober terkait Putusan MK. Namun saat itu anggota DPR masih dalam masa reses.

Baca Juga: KPU Akan Revisi PKPU Soal Batas Usia Capres-Cawapres

"Kami memandang perlu melakukan konsultasi karena secara prosedural proses pembentukan maupun perubahan PKPU. Itu menurut UU Pemilu wajib berkonsultasi kepada DPR dan pemerintah, sehingga kami konsultasikan situasi ini," ujarnya.

Terlebih pendaftaran capres-cawapres tetap bisa dilakukan meski PKPU belum menyesuaikan Putusan MK.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan saat proses pendaftaran, yang dilihat adalah kelengkapan dokumen persyaratan capres atau cawapres.

Baca Juga: KPU Pastikan Debat Capres-Cawapres Tetap Dilaksanakan

"Jadi belum sampai kepada apakah dokumennya benar dan sah atau tidak," katanya.

Keabsahan dokumen persyaratan tersebut akan ditentukan dalam pada tahapan verifikasi dokumen persyaratan pencalonan.

Hasyim mengatakan proses verifikasi berkas pencalonan tersebut akan diumumkan pada 13 November mendatang.

Editor


Komentar
Banner
Banner