bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera bakal menguliti rencana revisi Peraturan KPU terkait syarat batas usia capres-cawapres.
Hal ini akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan KPU, Selasa (31/10).
"Nanti akan kita uji. Dalam bahasa saya akan kita kuliti revisi PKPU ini," kata Mardani di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Baca Juga: PDIP Usulkan Hak Angket Usai Kontroversi Putusan MK
Mardani menyebutkan revisi PKPU ini penting dilakukan guna menindaklanjuti putusan MK tentang batas usia capres-cawapres.
"Putusan MK mesti ditindaklanjuti dengan saksama. Tidak bisa serta merta dalam bentuk surat edaran, makanya sekarang dalam bentuk Peraturan KPU," ujarnya.
Kendati demikian, Mardani mengatakan saat ini Majelis Kehormatan MK juga sedang memproses pelanggaran etik hakim MK yang memutus perkara tersebut.
Baca Juga: Politisi PDIP Sebut Putusan MK Kehendak Kaum Oligarki
Menurutnya hal tersebut juga penting dijadikan pertimbangan apakah nantinya MKMK menangguhkan pelaksanaan putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
"Karena Pak Jimly juga bilang mestinya Putusan MK itu berlaku tidak di Pemilu sekarang, tapi di Pemilu periode yang akan datang. Itu nanti akan kita dalami jam 7 malam di Komisi II," jelasnya.
Ia mengatakan selain KPU, pertemuan dengan agenda membahas revisi PKPU tersebut juga bakal dihadiri Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: MK Restui Capres Belum 40 Tahun Asal Pernah jadi Kepala Daerah
Sebelumnya Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan proses revisi PKPU 19/2023 sudah diajukan ke DPR untuk dibahas.
"Putusan MK mengubah norma dalam Undang-undang Pemilu. PKPU kan turunan dari undang-undang," kata Hasyim, Jumat (27/10) lalu.