Batas Usia Capres-cawapres

Politisi PDIP Sebut Putusan MK Kehendak Kaum Oligarki

Politisi PDIP Masinton Pasaribu mengkritik putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Dia menilai putusan ini adalah kehendak oligarki.

Featured-Image
Politisi PDIP Masinton Pasaribu (tengah) dalam forum diskusi Total Politik di Jakarta Selatan, Minggu (29/10). Foto: Nandito Putra

bakabar.com, JAKARTA- Politisi PDIP Masinton Pasaribu mengkritik Putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Menurut dia putusan tersebut adalah skenario yang sengaja diciptakan oleh kaum oligarki.

"Putusan MK ini bukan putusan yang berdiri sendiri, ini by design besar untuk melanggengkan politik kekuasaan oleh oligarki dan kaum kapital," katanya dalam diskusi Total Politik di Jakarta Selatan, Minggu (29/10).

Masinton menilai tindakan Presiden Jokowi yang ditengarai menggunakan MK hanya akan melanggengkan kekuasaannya dan kepentingan oligarki.

Dia menilai Putusan MK tersebut diputuskan bukan atas nama konstitusi, melainkan atas kehendak kaum tirani yang menggunakan tangan-tangan MK.

Baca Juga: PDIP: Gibran Bukan Lagi Bagian dari PDIP

"Bahayanya apa? Bahayanya adalah kita semua tidak ada kepastian dalam menyelenggarakan proses demokrasi. Tirani di sini adalah orang yang memaksakan kehendaknya. Artinya kita saat ini tidak sedang baik-baik saja," katanya.

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan atas Pasal 169 hurf q yang mengatur soal batas usia capres-cawapres.

MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu menjadi "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Putusan tersebut dinilai menjadi karpet merah untuk Gibran yang juga keponakan Ketua MK, Anwar Usman, untuk menjadi cawapres.

Berpijak pada putusan tersebut, kini Gibran resmi menjadi cawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto.

Editor


Komentar
Banner
Banner