bakabar.com, BANJARBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menelisik dugaan korupsi di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalsel.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel menggeledah kantor BKSDA Kalsel di Jalan Bhayangkara Nomor C6, Banjarbaru, Rabu (17/12).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan pada rentang tahun 2021 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menjelaskan bahwa perkara ini terkait pengelolaan dana yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan mitra BKSDA Kalsel.
“Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan yang merupakan mitra kerja sama BKSDA Provinsi Kalsel,” ujar Priyono.
Setibanya di lokasi, tim penyidik yang didampingi personel TNI serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru terlebih dahulu berkoordinasi dengan perwakilan instansi terkait guna memastikan proses penggeledahan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum.
“Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip transparansi dan profesionalitas penegakan hukum, sehingga seluruh rangkaian kegiatan penyidikan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan bertanggung jawab,” katanya.
Usai berkoordinasi, penggeledahan pun dilakukan di sejumlah ruangan. Penyidik menyita berbagai dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan perkara untuk dijadikan alat bukti.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen, data, dan barang bukti, termasuk data elektronik, yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara,” jelas Priyono.
Ia menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi pihak mana pun.
“Setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihak swasta wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.









