Pemilu 2024

PDIP Usulkan Hak Angket Usai Kontroversi Putusan MK

Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/10).

Featured-Image
Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PDI P, Masinton Pasaribu. Foto: apahabar.com/Bambang S.

bakabar.com, JAKARTA - Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/10).

Sebab MK memicu kontroversi dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapers.

“Ibu Ketua, saya Masinton Pasaribu dari Dapil DKI Jakarta dengan menggunakan hak konstitusi saya mengajukan hak angket atas Mahkamah Konstitusi,” kata Masinton saat melayangkan interupsi di sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/10).

Baca Juga: Terima 18 Aduan Pelanggaran Etik, MKMK: Paling Banyak Anwar Usman

Dalam interupsinya, Masinton menyatakan usulan hak angket terhadap MK itu tidak mewakili kepentingan politik partai atau kandidat capres-cawapres.

"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan parpol, juga tidak bicara tentang kepentingan capres maupun cawapres peserta Pilpres 2024," ujarnya.

Masinton mengatakan MK telah memutus perkara yang melenceng dari kepentingan konstitusi dan warga negara. Menurutnya putusan MK soal batas usia capres-cawapres juga mencederai semangat reformasi.

Baca Juga: PKS Ragukan Independensi Hakim MK Tangani Sengketa Pemilu 2024

"Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat bangsa. Tapi apa yang terjadi hari ini? Kita mengalami suatu tragedi konstitusi setelah terjadinya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," katanya.

Atas kondisi tersebut, Masinton mengajak anggota DPR lainnya turut serta menggunakan hak angket atas MK.

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR," kata Masinton.

Baca Juga: MK Restui Capres Belum 40 Tahun Asal Pernah jadi Kepala Daerah

Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres dikritik banyak pihak karena syarat kepentingan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Putusan ini juga dinilai bermasalah karena MK inkonsisten atas pokok perkara yang sama.

Pada tiga permohonan dengan pokok perkara yang sama, yaitu perkara nomor 29, 51 dan 55, MK menyatakan ketentuan batas usia capres-cawapres adalah open legal policy atau kewenangan pembentuk undang-undang.

Tiga perkara di atas sebelumnya tidak melibatkan Ketua MK Anwar Usman.

Kemudian sejak Anwar Usman terlibat dalam perkara 90/PUU-XXI/2023, mahkamah menerima gugatan pemohon dengan menambahkan syarat menjadi capres-cawapres.

Baca Juga: MKMK Berpeluang Tambal Kepercayaan Publik ke MK

Dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu diatur bahwa syarat menjadi capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun.

Lalu putusan 90/PUU-XXI/2023 menambahkan syarat "atau pernah/sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilu,"

Keterlibatan Anwar dalam memeriksa perkara tersebut dinilai memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.

Gibran masih berusia 36 tahun dan sedang menjabat Wali Kota Solo. Putra sulung Presiden Jokowi itu kini resmi menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.

Editor


Komentar
Banner
Banner