Pemilu 2024

MKMK Berpeluang Tambal Kepercayaan Publik ke MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai dapat menopang dan menambal kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

Featured-Image
Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi membacakan putusan syarat batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/Nandito

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dinilai dapat menopang dan menambal kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi.

“Saya kira (pembentukan MKMK) itu langkah yang bagus. Kalau melihat rapat pertamanya, ada harapan ini agak terbuka,” kata Dosen Universitas Paramadina, Putut Widjanarko dikutip Senin (30/10).

Baca Juga: Putusan MKMK Berpeluang Anulir Gibran jadi Cawapres Prabowo!

Putut berharap bahwa MKMK mendapatkan hasil yang terang usai pengusutan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Barangkali kesimpulannya memang betul-betul tidak ada intervensi atau apa pun, kita akan yakin betul kalau data yang disampaikan benar,” ujarnya.

Menurutnya, MKMK sudah semestinya dibentuk sejak dulu untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi MK karena diyakini dapat semakin memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: MKMK Bakal Temui 9 Hakim Konstitusi Bahas Mekanisme Sidang Etik

Ia memandang usai putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres, kepercayaan masyarakat terhadap MK mengalami penurunan, terutama dilihat dari cuitan di media sosial seperti Twitter.

Sebelumnya Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut sembilan orang hakim konstitusi akan diperiksa secara tertutup perihal pengusutan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan itu mengubah persyaratan capres dan cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: MKMK Didesak Copot Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi

Pasal tersebut kini berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Pada Kamis (26/10), MKMK menggelar rapat perdana untuk mengusut laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi soal syarat usia capres-cawapres dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Rapat secara hibrid itu digelar dengan agenda klarifikasi terhadap pihak pelapor. Mereka dimintai klarifikasi terkait hal pokok yang dilaporkan, termasuk kepada siapa laporan dilayangkan.

Editor


Komentar
Banner
Banner