Pemilu 2024

Majelis Kehormatan MK Garap Sidang Etik Hakim Konstitusi Besok

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman.

Featured-Image
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie di gedung Mk, Senin (30/10). Foto: Nandito Putra

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (31/10) besok.

Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie mengatakan MKMK akan memutus laporan terkait pelanggaran etik tersebut sebelum tanggal 8 November. Hal tersebut sudah disepakati dengan sembilan hakim MK.

"Ada permintaan sebelum tanggal 8, karena tanggal itu kan kesempatan terakhir untuk melakukan perubahan paslon, ka begitu. Kami mendiskusikannya dan kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu," kata kepada wartawan di gedung MK, Senin (30/10).

"Maka kita (MKMK) rancang putusan ini sudah selesai tanggal tujuh," ia melanjutkan.

Baca Juga: MKMK dan 9 Hakim Konstitusi Gelar Pertemuan Tertutup Sore Ini

Jimly mengatakan sidang pertama akan berlangsung besok pada pukul 09.00 WIB dengan agenda memeriksa laporan dari pelapor.

"Kemudian malamnya sidang tertutup khusus dengan terlapor. Karena hukum acara sidang etik memang begitu," katanya.

Selain memeriksa laporan atas Anwar Usman, Jimly mengatakan ada delapan hakim lainnya yang juga dilaporkan. Untuk itu, ia telah menyusun jadwal sidang etik tersebut akan digelar secara maraton. 

"Harapan kita sampai Jumat sudah selesai semuanya," ujarnya.

Baca Juga: MKMK Berpeluang Tambal Kepercayaan Publik ke MK

Jimly mengatakan dalam pertemuan yang berlangsung lebih kurang dua jam, seluruh hakim MK hadir membahas mekanisme sidang dan lamanya sidang.

"Saya menyampaikan mekanisme pemeriksaan dan jadwal sidang etik. Jadi sesudah bersembilan, nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri, biar mereka bebas untuk menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami terkait dengan laporan itu," ujarnya.

Mantan Ketua MK ini menilai agar nantinya tidak ada anggapan publik bahwa MKMK memolorkan putusan soal dugaan pelanggaran etik hakim tersebut.

"Kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan, misalnya ada orang menganggap sengagaja dimolor-molorin, gitu lo. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini karena tugas kita 30 hari," katanya.

Editor
Komentar
Banner
Banner