Pemilu 2024

MKMK dan 9 Hakim Konstitusi Gelar Pertemuan Tertutup Sore Ini

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menggelar pertemuan dengan 9 hakim konstitusi secara tertutup pada Senin (30/10) sore. 

Featured-Image
Ketua MK Anwar Usman (tengah) dan Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) memberikan keterangan mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bakal menggelar pertemuan dengan 9 hakim konstitusi secara tertutup pada Senin (30/10) sore. 

Pertemuan bakal membahas mekanisme sidang etik terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI /2023. 

"Jam 16.00 WIB nanti, tapi pertemuannya tertutup," Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada bakabar.com, Senin (30/10).

Baca Juga: Putusan MKMK Berpeluang Anulir Gibran jadi Cawapres Prabowo!

Fajar menerangkan pihaknya belum bisa memastikan jadwal gelaran sidang etik. 

"Sore nanti belum sidang. Masih pertemuan Majelis Kehormatan dengan seluruh hakim konstitusi," katanya. 

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan akan bertemu dengan seluruh hakim konstitusi. 

Baca Juga: MKMK Bakal Temui 9 Hakim Konstitusi Bahas Mekanisme Sidang Etik

Jimly menyebut pertemuan tersebut bukan forum sidang pelanggaran etik, melainkan diskusi soal mekanisme persidangan etik nantinya.

"Menyampaikan mekanisme persidangan biar para hakim konstitusi siap," kata Jimly kepada wartawan, di gedung MK, Jumat (27/10).

Mantan Ketua MK ini juga mengaku tengah menyusun jadwal menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Baca Juga: Putusan MKMK Pertaruhkan Demokrasi dan Tegaknya Konstitusi

"Jadwalnya sedang disusun. Ada yang ramai-ramai bersembilan, ada yang satu orang, ada yang dua orang, lima orang. Tergantung laporannya," ujarnya.

Ia mengatakan sidang etik terhadap hakim akan digelar secara tertutup. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan MK Nomor 2/2023.

"MK ini beda, kita harus tetap menjaga kehormatan sembilan hakim. Ini aturannya tertutup karena harus menjaga haknya para hakim untuk tidak 'diguyo-guyo' di depan umum karena bisa merusak citra institusi," ujarnya.

Baca Juga: MKMK Didesak Copot Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi

Adapun komposisi MKMK yaitu terdiri dari tiga orang. Jimly Ashiddiqie merupakan perwakilan masyarakat sekaligus sebagai ketua.

Kemudian ada Bintan Saragih dari perwakilan akademisi dan Wahiduddin Adams mewakili MK.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait Putusan 90/PUU-XXI/2023.

Hingga Kamis (26/10), Anwar sudah dilaporkan oleh empat pelapor terkait dugaan pelanggaran etik.

Anwar Usman yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka diduga terlibat konflik kepentingan dalam putusan soal batas usia capres-cawapres.

Baca Juga: MKMK Dinilai Tak Bernyali Sanksi Berat Paman Gibran Rakabuming

Melalui putusan tersebut, MK merumuskan norma tambahan bahwa seseorang pejabat yang dipilih melalui Pemilu dapat mendafatarkan diri menjadi cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Putusan ini dibacaka tiga hari sebelum Gibran dideklarasikan sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju. Sejumlah pihak menduga putusan tersebut didesain buat melancarkan langkah Gibran.

Pada Rabu (25/10), Prabowo-Gibran akhirnya resmi mendaftar sebagai bakal pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum.

Editor


Komentar
Banner
Banner