Pelanggaran Etik Ketua MK

Putusan MKMK Pertaruhkan Demokrasi dan Tegaknya Konstitusi

Sebanyak 16 akademisi yang terdiri dari guru besar dan dosen Hukum Tata Negara melaporkan Ketua Mahkamah Kosntitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik.

Featured-Image
Ketua MK Anwar Usman (tengah) dan Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) memberikan keterangan mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Sebanyak 16 akademisi yang terdiri dari guru besar dan dosen Hukum Tata Negara melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik.

Mereka mendesak agar Ketua MK Anwar Usman diberhentikan sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

Laporan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum yang terdiri dari sejumlah advokat dari YLBHI, ICW, PSHK dan IM57.

Perwakilan kuasa hukum dari PSHK, Violla Reininda, mengatakan putusan Majelis Kehormatan MK akan sangat menentukan bagi marwah lembaga tersebut.

Baca Juga: MK Dinilai Menyimpang Ketuk Putusan Istimewa bagi Gibran

"Proses laporan pelanggaran etik ini harus dikawal, sehingga bagaimana anggota majelis bisa bersikap secara objektif, karena tadi yang disampaikan ada afiliasi terhadap partai politik tertentu," kata Violla, Kamis (26/10).

Ketua Majelis Kehormatan MK diisi oleh Jimly Ashiddiqie, yang juga merupakan anggota DPD. Pada pertengahan tahun lalu, eks Ketua MK ini menyatakan dukungan terhadap Prabowo Subianto, salah satu kandidat capres di Pilpres 2024.

Violla menilai para anggota majelis mampu bersikap negarawan dalam memutus dugaan pelanggaran etik oleh Ketua MK tersebut.

"Terlepas karena adanya kondisi yang seperti ini, dan juga kendati sudah didorong bersikap objektif juga untuk tidak memilih tokoh-tokoh yangg terafiliasi partai politik, ataupun yang berintegritas dan negarawan dari negarawan, nah ini kan sudah terbentuk," katanya.

Baca Juga: MKMK Didesak Copot Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi

Maka yang perlu dilakukan adalah mengawal proses tersebut supaya majelis kehormatan bisa bersikap objektif, bisa independen juga memberikan pertimbangan yang rasional ketika memeriksa laporan etik secara baik," Violla melanjutkan.

Menurut Arif Hidayat, advokat dari YLBHI, putusan putusan Majelis Kehormatan akan menentukan arah demokrasi Indoensia ke depan.

"Ini adalah tantangan bangsa ini yang memang harus dijawab. Persoalan berat yang kita hadapi hari ini ketika ada situasi dimana penjaga konstitusi justru malah menjadi penjegal konstitusi. Jadi ini harus segera diputuskan," katanya.

Arif menambahkan, Majelis Kehormatan harus memberikan sanksi pemberhentian terhadap Ketua MK Anwar Usman. Ia mengatakan, sikap kenegarawanan para anggota majelis kehormatan juga sedang diuji, termasuk sikap integritas mereka.

"Harapan kami lahir putusan yang bisa melegakan seluruh harapan masyarakat indonesia, harapan kita semua untuk tegaknya konstitusi, demkorasi dan hak asasi di indonesia," katanya.

Editor
Komentar
Banner
Banner